Sinergi Nasional Penguatan Tata Kelola Migrasi Bagi Perlindungan PMI

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sinergi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci untuk membangun tata kelola migrasi yang baik, tekan Direktur Sosbud dan OINB, Kamapradipta Isnomo, dalam pembukaan Lokakarya Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM), Jumat (3/5)​ 

Lokakarya dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti kesepakatan internasional atas GCM di Marrakesh pada tanggal 10 Desember 2018 dan pengesahan GCM oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 19 Desember 2018. 

Pertemuan ini juga merupakan upaya Kemlu untuk mendorong penguatan koherensi kebijakan dalam tata kelola migrasi guna mewujudkan migrasi yang memberikan keuntungan bagi migran, negara asal, dan negara tujuan (triple win). 

Melalui pertemuan ini, Kemlu mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dari Kementerian/Lembaga terkait, kelompok migran, hingga organisasi internasional yang menangani isu migrasi global (International Organization for Migration / IOM). 

Indonesia telah memiliki banyak peraturan dan program kerja yang telah sejalan dan dapat memfasilitasi pelaksanaan GCM di tingkat nasional dan daerah, pungkas Kamapradipta. Pada tahun 2017, Indonesia telah mengesahkan Undang-undang nomor 18 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang ini mendorong banyak perubahan yang cukup fundamental dalam upaya menyediakan perlindungan menyeluruh (end-to-end) bagi pekerja migran dari masa persiapan keberangkatan, dalam perjalanan, hingga di negara penempatan. 

Selama proses negosiasi GCM, Indonesia telah secara konsisten mendorong penguatan mekanisme perlindungan seraya menggaungkan peran migran mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. Indonesia menegaskan bahwa pekerja migran adalah agen pembangunan (agent of development). 

Sebagai salah satu negara pengirim negara migran dalam jumlah besar, setiap tahun Indonesia menikmati remitansi dalam jumlah yang signifikan. Pada tahun 2018 saja, Indonesia menerima Rp 128 trilyun dari remitansi yang berkontribusi dalam perbaikan kondisi ekonomi keluraga dan pertumbuhan ekonomi di daerah asal PMI. 

Kepala Misi IOM, Louis Hoffmann, juga turut hadir sebagai pembicara pada Lokakarya GCM yang memberikan penjelasan mendetail terkait GCM serta peran penting IOM sebagai sekretariat sekaligus koordinator UN Network on Migration (UNM) dalam mendukung negara-negara untuk melaksanakan GCM. 

Tahap pelaksanaan GCM sepenuhnya diserahkan kepada negara, sesuai dengan realita dan prioritas nasional. Untuk itu, Pada Lokakarya GCM dilaksanakan sesi diskusi yang menghadirkan Direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran serta Ketua Umum Serikat Buruh Migran guna mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam penguatan tata kelola migrasi di Indonesia. Hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun prioritas dan rencana aksi pelaksanaan GCM yang inklusif. 

Penguatan tata kelola migrasi adalah perwujudan negara hadir untuk memastikan perlindungan WNI, termasuk PMI di luar negeri. (p/ab)